Kamis, 20 Februari 2014

Wanita Haid, bolehkah Masuk Masjid ?

Pertanyaan : Menurut beberapa hadist, wanita haid itu dilarang untuk memasuki Masjid. Tetapi apakah hal tersebut didasarkan karena takut darahnya tercecer di Masjid, ataukah karena hal kesucian? Karena di zaman modern sekarang ini sudah banyak pembalut yang membuat wanita lebih nyaman agar darahnya tidak tececer. Jazakallah Khairon Katsiron...

Jawaban: Orang yang haidh dan dalam keadaan junub dilarang masuk masjid. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

Larangan wanita haidh untuk berdiam di masjid bukan karena sebab-sebab yang logis dan teknis, tetapi larangan itu bersifat ubudiyah dan ritual keagamaan. Sama seperti masalah wudhu untuk shalat, bukan semata-mata kebersihan. Karena kalau semata-mata kebersihan, saat seseorang kentut, kenapa harus berwudhu` lagi, padahal secara fisik bagian yang tadi dicuci ketika wudhu` masih bersih.

Wanita yang haidh tidak boleh berdiam di masjid semata-mata bukan karena takut darahnya mengotori masjid, tetapi karena memang demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama ini kepada kita.

Allah SWT berfirman : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata”.) (QS Al Ahzab 36)

Bukankah para wanita mengenal pembalut anti bocor seperti yang seringkali diiklankan? Dengan memakai pembalut, maka bisa dipastikan tidak akan mengotori masjid bukan? Dan sejarah pembalut wanita bukan hanya baru dikenal sekarang ini saja, tapi sejak masa lalu pun para wanita sudah mengenalnya. Meski mereknya tidak seperti yang di iklan-iklan itu.

Dan alasan lainnya adalah kebolehan wanita yang mendapat istihadhah masuk masjid dan melakukan shalat. Bukankah seorang wanita yang mendapatkan istihadhah itu juga keluar darahnya? Dan tentu saja beresiko mengotori masjid juga bukan? Mengapa Rasulullah SAW tidak melarang mereka masuk masjid? Apa yang membedakannya? Yang membedakan adalah semata-mata masalah ritual, yaitu petunjuk dari Rasulullah SAW yang bersifat sakral dan bukan karena alasan teknis semata. Bahwa wanita haidh diharamkan masuk masjid, baik pakai pembalut atau tidak.

Sebagian ulama ada yang memberikan jalan keluar dalam masalah ini dengan membagi masjid menjadi dua bagian. Bagian yang secara formal disebut masjid dan bagian yang tidak termasuk masjid.

Dengan pendapat itu mereka menetapkan bahwa halaman masjid bukan termasuk bagian masjid yang haram didiami oleh orang yang sedang haidh atau junub. Begitu juga teras atau serambinya.

Namun sebagian ulama lainnya tidak menerima pendapat itu, karena selama tempat itu bernama masjid, maka semua bagiannya termasuk ruangan terlarang untuk didiami wanita haidh atau yang sedang junub.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.


Ust. Fahruddin Nur Syam, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar