Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 November 2014

Bolehkan Wanita Sholat (Tarawih) Berjamaah di Masjid ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Pak Ustadz, Saya mau bertanya tentang fiqh : Bagaimana hukum wanita shalat di masjid ? Terima kasih sebelumnya pak Ustadz. Wassalamu’alaikum wr wb.

JAWABAN :Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Pertanyaan tentang hukum wanita keluar untuk sholat di masjid berjamaah cukup sering kita dengar, khususnya pada saat bulan Ramadhan, dimana kaum muslimin berbondong-bondong menuju masjid di malam hari untuk menunaikan sholat tarawih berjamaah selepas sholat isya.  Pertanyaan semacam ini tentu harus kita apresiasi karena menunjukkan kepedulian dan kehati-hatian dalam menjalankan ajaran syariat.

Meski pada sisi lain, jika kita melihat dalam realitas dunia modern saat ini, justru lebih banyak wanita yang keluar rumah untuk menuju banyak tempat, seperti pasar, kampus, kantor, lapangan, tempat wisata dan lain sebagainya dari pada yang menuju masjid. Sehingga kadang terbersit pernyataan dalam hati, apakah mungkin sepinya masjid dari kaum wanita –sementara ke tempat-tempat lain banyak wanita-  karena memahami adanya larangan secara khusus bagi mereka untuk ke masjid ?

DIBOLEHKAN ATAU DILARANG ?
 Jika kita mencermati dalam Al-Quran maupun Hadits, jelas tidak pernah disebutkan larangan bagi wanita untuk sholat di masjid. Justru yang ada adalah anjuran atau perintah kepada para suami untuk tidak melarang istri-istri mereka ke masjid. Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). 

Dan hal itulah yang terjadi pada masyarakat madinah jaman Rasulullah SAW, dimana para wanita juga turut sholat berjamaah di masjid. Ada beberapa riwayat yang menunjukkan kaum wanita di masa Rasulullah SAW, mengikuti sholat berjamaah di masjid, salah satunya yang paling jelas adalah riwayat dari Aisyah ra, dimana beliau mengatakan : “Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah SAW dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari )

Berdasarkan hal di atas, menurut sebagian ulama seperti Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah, para wanita diperbolehkan untuk mengikuti sholat berjamaah di masjid khususnya jika bebas dari fitnah seperti sudah tua, dan sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah  lebih berhati-hati dengan mengatakan makruh khususnya jika terdapat kemungkinan fitnah.

Sehingga menarik untuk dicatat, bahwa kebolehan ini tidak berlaku secara mutlak namun harus memenuhi setidaknya dua syarat, yaitu :

Pertama adalah ijin dari suami, karena Rasulullah SAW bersabda :  “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban). Ijin ini diperlukan karena suami adalah pemimpin sekaligus penanggung jawab sebuah keluarga, yang harus ditaati oleh istri selama bukan dalam hal meninggalkan kewajiban syariat atau menjalankan kemaksiatan.

Adapun syarat Kedua, adalah :  Tidak memakai wangi-wangian dan hal lainnya yang mengundang ketertarikan dan fitnah bagi lawan jenis. Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad) . Dalam riwayat lain, beliau secara tegas mengungkapkan: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah). Larangan wangi-wangian ini juga bisa diqiyaskan dengan hal-hal yang mengundang fitnah atau menggoda lawan jenis, seperti pakaian yang ketat, tipis, dan hal yang semacamnya.

MANA YANG LEBIH UTAMA ?
Setelah mengetahui hukum kebolehan seorang wanita sholat di masjid, biasanya hal berikutnya yang sering ditanyakan adalah mana yang lebih afdhol atau lebih utama antara sholat di masjid dan di rumah bagi seorang wanita.  Dalam hal ini kita bisa cermati sebuah riwayat dari dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Wanita itu pernah mendatangi Nabi SAW dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi SAW pun menjawab : ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR Ahmad). 

Dari riwayat secara umum bisa kita tangkap bahwa sholat wanita di rumahnya lebih baik dari pada di masjid. Namun permasalahan tidak sesederhana itu, para ulama lebih memperinci bahasan ini, salah satunya dengan membandingkan dengan dari sisi berjamaah atau tidak. Karena sudah sama diketahui bahwa sholat berjamaah jauh lebih utama dari pada sholat sendirian, sebagaimana sabda Rasulillah SAW : ”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).   Karena itu dalam kondisi pilihan sama-sama berjamaah, maka sholat wanita di rumahnya lebih utama berdasarkan hadits di atas. Namun jika tidak, maka sholat berjamaah tentu lebih utama dari sendirian.

Syeikh Dr. Yusuf Qardhawi, Ketua Persatuan Ulama Muslimin Internasional, memiliki cara pandang yang menarik tentang mana yang lebih afdhol bagi wanita, sholat di rumah atau di masjid. Beliau mengatakan : Sholat wanita di rumahnya lebih utama (afdhol) dari pada sholatnya di masjid, (dengan syarat) jika kepergiannya ke masjid tanpa kepentingan dan manfaat lainnya, jadi hanya sholat saja. Namun jika kepergiannya ke masjid juga untuk mendapatkan manfaat lainnya, seperti mendengarkan ceramah agama, mengikuti kajian keilmuan, mendengarkan tilawah Al-Quran dari para qori, maka kepergian mereka ke masjid menjadi lebih afdhol dan lebih utama.

Sisi pandang inilah yang saat ini dicermati oleh para ulama, khususnya saat sholat tarawih Ramadhan di zaman ini. Jika wanita sholat tarawih di rumah justru malah merasa malas, tidak semangat, tidak khusyuk, ingin cepat selesai, bahkan sebagian tidak berhasil menyempurnakan bilangan tarawihnya, sementara jika sholat tarawih berjamaah di masjid mereka bersemangat, bertemu dengan para saudarinya untuk saling mengingatkan dan meningkatkan ukhuwah, juga mendengarkan ceramah agama, serta lebih khusyuk dengan mendengarkan bacaan para qori yang merdu, maka pada saat itulah kondisi wanita ke masjid menjadi lebih dari sekedar dibolehkan, namun menjadi hal yang baik dan dianjurkan.

Dalam fatwa Nur ala Darbi yang dirilis Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Saudi, saat ada pertanyaan : Apakah boleh bagi wanita untuk sholat di masjid bersama kaum laki-laki saat sholat tarawih ? Maka mereka menjawab :  Betul boleh, dianjurkan bagi mereka untuk sholat tarawih di masjid jika dikhawatirkan mereka akan malas saat mengerjakan di rumahnya. Jika tidak, maka sholat dirumahnya lebih utama. Namun jika ada kepentingan untuk ke masjid maka hal itu menjadi tidak masalah. Karena dahulu para wanita sholat bersama Rasulullah SAW lima waktu, walaupun beliau bersabda : “ sholat di rumah lebih baik bagi mereka (para wanita)”.  Namun sebagian wanita bisa merasa malas dan menjadi lemah saat mau menjalankan tarawih di rumahnya. Maka jika keluarnya mereka ke masjid dengan kondisi tertutup, berhijab dan tidak tabarruj (berhias), dengan maksud sholat, dan mendengar ceramah para ahli ilmu, maka mereka akan mendapat pahala karena hal tersebut adalah tujuan yang baik.

Demikian, apa yang bisa kami jawab terkait hukum wanita mengikuti sholat berjamaah secara umum, dan secara khusus saat bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat dan wallahu a’lam bisshowab. 
 
( Hatta Syamsuddin)

*artikel dimuat di rubrik konsultasi fiqh di majalah Al Abidin

Senin, 24 Februari 2014

Cara Shalat bagi Wanita yang Keputihan

Pertanyaan : Assalamu’alaikum ustadz. Saya ingin bertanya. Jika seorang perempuan menderita keluhan keputihan yang keluar setiap hari dan keputihan tersebut keluar pada waktu shalat, bagaimana hukumnya? Begitu juga dengan jika pada shalat keluar angin dari farji’ lalu diulang lagi wudhunya, tetapi ketika shalat kembali ternyata masih keluar lagi. Bagaimana hukumnya ustadz? Terima kasih. Wassalamu’alaikum. (Wati, Tawangsari).

JAwaban : Saudari Wati yang dirahmati Allah SWT, semoga Allah SWT senantian menjaga Saudari karena perhatian Sudari yang begitu besar pada perkara shalat. Sebelum membahas mengenai permasalahan yang Saudari alami, ada baiknya kita mengetahui tentang najis, wudhu, serta keputihan itu sendiri.

Najis dan Hal-hal yang Membatalkan Wudlu.
Di antara hal-hal yang membatalkan wudlu, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqh adalah keluarnya suatu benda melalui qubul (kemaluan) dan atau dubur (anus), baik berupa gas, cair, maupun padat. Maka jika keluar angin dalam hal ini kentut saat shalat, hukum shalat tersebut menjadi batal dikarenakan wudhunya batal. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengulang wudhu tersebut dan segera melakukan shalat kembali. Usahakan untuk menahan kentut tersebut sekuat mungkin.

Keputihan
Para ulama mengatakan bahwa keputihan adalah darah penyakit. Dalam bab darah wanita, keputihan termasuk kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Penyebab Keputihan Abnormal
Keputihan adalah keluarnya cairan yang berlebihan dari vagina. Kadang-kadang disertai rasa gatal, terbakar di bibir vagina, atau bau busuk dan nyeri waktu berkemih atau senggama. Dalam keadaan tidak normal cairan tersebut dapat berubah menjadi kental, berwarna putih, kekuningan, keabuan sampai kehijauan. Baunya juga berbeda-beda, bisa tanpa bau, berbau seperti telur busuk atau anyir seperti ikan mentah.

Perubahan dalam keseimbangan bakteri dalam vagina bisa mempengaruhi warna, bau, dan juga tekstur dari keputihan. Di antara kondisi yang menyebabkan perubahan keseimbangan bakteri maupun kadar (pH) asam vagina adalah:
  •  Penggunaan antibiotik maupun streoid cukup lama sehingga menyebabkan bakteri “baik” penjaga pH vagina mati dan jamur tumbuh subur.
  •     Vaginosis bakterial, merupakan infeksi bakteri yang sering terjadi pada wanita hamil ataupun pada wanita yang memiliki banyak pasangan seksual.
  •     Pemakaian pil KB karena keseimbangan hormon terpengaruh dan terjadi ketidakseimbangan pH.
  •     Kanker serviks.
  •     Klamidia, gonorea, yang merupakan infeksi menular seksual.
  •     Diabetes tidak terkontrol sehingga kadar gula yang tinggi menyebabkan adanya gula dalam urin dan darah dan mengakibatkan bakteri tumbuh subur.
  •     Penggunaan sabun pencuci vagina karena mengganggu keseimbangan pH vagina.
  •     Trikomoniasis, infeksi parasit yang biasanya dikarenakan hubungan seks yang tidak aman.
  •     Atrofi vagina, penipisan dan kekeringan dinding vagina karena menopause.
  •     Vaginitis, merupakan kondisi peradangan dan iritasi sekitar vagina.
Cara Shalat Bagi Wanita yang Sering Keputihan

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhah (keputihan) tidak diwajibkan mandi dan cukup mewajibkan wudhu’. Keputihan termasuk dalam najis sehingga selain wajib berwudhu’ juga wajib untuk dibersihkan seperti halnya air kencing. Jika keputihan itu mengenai pakaian, maka harus dibasuh/disucikan dan pakaian tersebut harus diganti ketika shalat. Agar tidak bolak-balik ganti pakaian, gunakan saja pembalut dan gantilah pembalut tersebut setiap akan shalat. Kalau keluarnya terus-menerus tanpa henti, maka setiap masuk waktu shalat dan akan melaksanakan shalat hendaknya ia berwudhu dan segera menunaikan shalatnya, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Demikian juga jika hendak membaca Al-Qur’an, usahakan untuk dalam keadaan suci. Wanita dengan kondisi ini juga dibolehkan baginya untuk melakukan perkara-perkara yang mubah.

Adapun jika keputihan itu keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka tunggu saja hingga cairan tersebut terhenti selama di dalam waktu shalat, sekalipun risikonya adalah dengan menunaikan shalat di akhir waktu. Jika khawatir tidak sempat shalat karena keluar waktu akibat terlalu lama menunggu cairan tersebut berhenti, maka sumbat saluran cairan tersebut, kemudian wudhu dan shalat. Dalam hal ini tidak ada bedanya cairan yang keluar sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka berapapun jumlahnya tetap akan membatalkan wudhu.

Wallahu a’lamu bis showab.

Ust. Jasiman, Lc

Kamis, 20 Februari 2014

Wanita Haid, bolehkah Masuk Masjid ?

Pertanyaan : Menurut beberapa hadist, wanita haid itu dilarang untuk memasuki Masjid. Tetapi apakah hal tersebut didasarkan karena takut darahnya tercecer di Masjid, ataukah karena hal kesucian? Karena di zaman modern sekarang ini sudah banyak pembalut yang membuat wanita lebih nyaman agar darahnya tidak tececer. Jazakallah Khairon Katsiron...

Jawaban: Orang yang haidh dan dalam keadaan junub dilarang masuk masjid. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

Larangan wanita haidh untuk berdiam di masjid bukan karena sebab-sebab yang logis dan teknis, tetapi larangan itu bersifat ubudiyah dan ritual keagamaan. Sama seperti masalah wudhu untuk shalat, bukan semata-mata kebersihan. Karena kalau semata-mata kebersihan, saat seseorang kentut, kenapa harus berwudhu` lagi, padahal secara fisik bagian yang tadi dicuci ketika wudhu` masih bersih.

Wanita yang haidh tidak boleh berdiam di masjid semata-mata bukan karena takut darahnya mengotori masjid, tetapi karena memang demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama ini kepada kita.

Allah SWT berfirman : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata”.) (QS Al Ahzab 36)

Bukankah para wanita mengenal pembalut anti bocor seperti yang seringkali diiklankan? Dengan memakai pembalut, maka bisa dipastikan tidak akan mengotori masjid bukan? Dan sejarah pembalut wanita bukan hanya baru dikenal sekarang ini saja, tapi sejak masa lalu pun para wanita sudah mengenalnya. Meski mereknya tidak seperti yang di iklan-iklan itu.

Dan alasan lainnya adalah kebolehan wanita yang mendapat istihadhah masuk masjid dan melakukan shalat. Bukankah seorang wanita yang mendapatkan istihadhah itu juga keluar darahnya? Dan tentu saja beresiko mengotori masjid juga bukan? Mengapa Rasulullah SAW tidak melarang mereka masuk masjid? Apa yang membedakannya? Yang membedakan adalah semata-mata masalah ritual, yaitu petunjuk dari Rasulullah SAW yang bersifat sakral dan bukan karena alasan teknis semata. Bahwa wanita haidh diharamkan masuk masjid, baik pakai pembalut atau tidak.

Sebagian ulama ada yang memberikan jalan keluar dalam masalah ini dengan membagi masjid menjadi dua bagian. Bagian yang secara formal disebut masjid dan bagian yang tidak termasuk masjid.

Dengan pendapat itu mereka menetapkan bahwa halaman masjid bukan termasuk bagian masjid yang haram didiami oleh orang yang sedang haidh atau junub. Begitu juga teras atau serambinya.

Namun sebagian ulama lainnya tidak menerima pendapat itu, karena selama tempat itu bernama masjid, maka semua bagiannya termasuk ruangan terlarang untuk didiami wanita haidh atau yang sedang junub.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.


Ust. Fahruddin Nur Syam, Lc