Senin, 24 Februari 2014

Cara Shalat bagi Wanita yang Keputihan

Pertanyaan : Assalamu’alaikum ustadz. Saya ingin bertanya. Jika seorang perempuan menderita keluhan keputihan yang keluar setiap hari dan keputihan tersebut keluar pada waktu shalat, bagaimana hukumnya? Begitu juga dengan jika pada shalat keluar angin dari farji’ lalu diulang lagi wudhunya, tetapi ketika shalat kembali ternyata masih keluar lagi. Bagaimana hukumnya ustadz? Terima kasih. Wassalamu’alaikum. (Wati, Tawangsari).

JAwaban : Saudari Wati yang dirahmati Allah SWT, semoga Allah SWT senantian menjaga Saudari karena perhatian Sudari yang begitu besar pada perkara shalat. Sebelum membahas mengenai permasalahan yang Saudari alami, ada baiknya kita mengetahui tentang najis, wudhu, serta keputihan itu sendiri.

Najis dan Hal-hal yang Membatalkan Wudlu.
Di antara hal-hal yang membatalkan wudlu, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqh adalah keluarnya suatu benda melalui qubul (kemaluan) dan atau dubur (anus), baik berupa gas, cair, maupun padat. Maka jika keluar angin dalam hal ini kentut saat shalat, hukum shalat tersebut menjadi batal dikarenakan wudhunya batal. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengulang wudhu tersebut dan segera melakukan shalat kembali. Usahakan untuk menahan kentut tersebut sekuat mungkin.

Keputihan
Para ulama mengatakan bahwa keputihan adalah darah penyakit. Dalam bab darah wanita, keputihan termasuk kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Penyebab Keputihan Abnormal
Keputihan adalah keluarnya cairan yang berlebihan dari vagina. Kadang-kadang disertai rasa gatal, terbakar di bibir vagina, atau bau busuk dan nyeri waktu berkemih atau senggama. Dalam keadaan tidak normal cairan tersebut dapat berubah menjadi kental, berwarna putih, kekuningan, keabuan sampai kehijauan. Baunya juga berbeda-beda, bisa tanpa bau, berbau seperti telur busuk atau anyir seperti ikan mentah.

Perubahan dalam keseimbangan bakteri dalam vagina bisa mempengaruhi warna, bau, dan juga tekstur dari keputihan. Di antara kondisi yang menyebabkan perubahan keseimbangan bakteri maupun kadar (pH) asam vagina adalah:
  •  Penggunaan antibiotik maupun streoid cukup lama sehingga menyebabkan bakteri “baik” penjaga pH vagina mati dan jamur tumbuh subur.
  •     Vaginosis bakterial, merupakan infeksi bakteri yang sering terjadi pada wanita hamil ataupun pada wanita yang memiliki banyak pasangan seksual.
  •     Pemakaian pil KB karena keseimbangan hormon terpengaruh dan terjadi ketidakseimbangan pH.
  •     Kanker serviks.
  •     Klamidia, gonorea, yang merupakan infeksi menular seksual.
  •     Diabetes tidak terkontrol sehingga kadar gula yang tinggi menyebabkan adanya gula dalam urin dan darah dan mengakibatkan bakteri tumbuh subur.
  •     Penggunaan sabun pencuci vagina karena mengganggu keseimbangan pH vagina.
  •     Trikomoniasis, infeksi parasit yang biasanya dikarenakan hubungan seks yang tidak aman.
  •     Atrofi vagina, penipisan dan kekeringan dinding vagina karena menopause.
  •     Vaginitis, merupakan kondisi peradangan dan iritasi sekitar vagina.
Cara Shalat Bagi Wanita yang Sering Keputihan

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhah (keputihan) tidak diwajibkan mandi dan cukup mewajibkan wudhu’. Keputihan termasuk dalam najis sehingga selain wajib berwudhu’ juga wajib untuk dibersihkan seperti halnya air kencing. Jika keputihan itu mengenai pakaian, maka harus dibasuh/disucikan dan pakaian tersebut harus diganti ketika shalat. Agar tidak bolak-balik ganti pakaian, gunakan saja pembalut dan gantilah pembalut tersebut setiap akan shalat. Kalau keluarnya terus-menerus tanpa henti, maka setiap masuk waktu shalat dan akan melaksanakan shalat hendaknya ia berwudhu dan segera menunaikan shalatnya, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Demikian juga jika hendak membaca Al-Qur’an, usahakan untuk dalam keadaan suci. Wanita dengan kondisi ini juga dibolehkan baginya untuk melakukan perkara-perkara yang mubah.

Adapun jika keputihan itu keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka tunggu saja hingga cairan tersebut terhenti selama di dalam waktu shalat, sekalipun risikonya adalah dengan menunaikan shalat di akhir waktu. Jika khawatir tidak sempat shalat karena keluar waktu akibat terlalu lama menunggu cairan tersebut berhenti, maka sumbat saluran cairan tersebut, kemudian wudhu dan shalat. Dalam hal ini tidak ada bedanya cairan yang keluar sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka berapapun jumlahnya tetap akan membatalkan wudhu.

Wallahu a’lamu bis showab.

Ust. Jasiman, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar