Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sedekap saat berdiri shalat hukumnya sunnah. Berdasarkan hadits, "Dari
Ibnu Mas'ud bahwasanya ia shalat lalu meletakkan tangan kirinya pada
tangan kanannya. Ketika melihatnya, Nabi saw. mengubah posisi
tangannya, beliau meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya".(HR. Abu Dawud)
Namun mereka berselisih pendapat mengenai letak tangan pada saat sedekap.
Sebagian ulama berpendapat bahwa letak tangan adalah di dada. Berdasarkan hadits, "Dari Wa'il bahwasanya ia melihat Nabi saw meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya kemudian beliau meletakkan keduanya di dadanya". (HR. Baihaqi)
Sebagian lain berpendapat bahwa letak tangan saat sedekap adalah di bawah dada dan di atas pusar berdasarkan hadits, "Dari jarir Adh-Dhabbi ia berkata,"Aku melihat Ali ra. memegang tangan kirinya dengan tangannya pada bagian pergelangan tangannya di atas pusar". (HR. Abu Dawud)
Sebagian lain berpendapat bahwa letak tangan di bawah pusar berdasarkan hadits, "Dari Abi juhaifah bahwa Ali ra. berkata,"Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan di bawah pusar dalam shalat". (HR. Abu Dawud)
Masing-masing dari kelompok ini menguatkan dalil yang menjadi pijakan pendapat mereka dan melemahkan dalil yang menjadi pijakan kelompok lain. Namun berdasarkan penelitian ulama, pendapat yang kuat adalah meletakkan tangan di dada atau sedikit di bawah dada. Hal itu berdasarkan alasan sebagai berikut:
Namun mereka berselisih pendapat mengenai letak tangan pada saat sedekap.
Sebagian ulama berpendapat bahwa letak tangan adalah di dada. Berdasarkan hadits, "Dari Wa'il bahwasanya ia melihat Nabi saw meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya kemudian beliau meletakkan keduanya di dadanya". (HR. Baihaqi)
Sebagian lain berpendapat bahwa letak tangan saat sedekap adalah di bawah dada dan di atas pusar berdasarkan hadits, "Dari jarir Adh-Dhabbi ia berkata,"Aku melihat Ali ra. memegang tangan kirinya dengan tangannya pada bagian pergelangan tangannya di atas pusar". (HR. Abu Dawud)
Sebagian lain berpendapat bahwa letak tangan di bawah pusar berdasarkan hadits, "Dari Abi juhaifah bahwa Ali ra. berkata,"Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan di bawah pusar dalam shalat". (HR. Abu Dawud)
Masing-masing dari kelompok ini menguatkan dalil yang menjadi pijakan pendapat mereka dan melemahkan dalil yang menjadi pijakan kelompok lain. Namun berdasarkan penelitian ulama, pendapat yang kuat adalah meletakkan tangan di dada atau sedikit di bawah dada. Hal itu berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Hadits sedekap di dada itu lebih kuat dan sedikit ulama yang melemahkannya.
- "ala shadrihi" memiliki makna di dada atau sedikit di bawah dada sebagaimana yang dipahami ulama salaf.
- Sedekap menurut ulama termasuk amalan yang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan sedikit dibawah dada itu yang lebih mudah untuk dilakukan oleh wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar